Tujuan penyerangan tersebut adalah mencari keberadaan Nus Kei yang terlibat masalah penjualan tanah dengan John Kei.
Menurut polisi, John Kei kecewa pada Nus Kei karena tidak meratanya uang hasil penjualan tanah.
"Satu orang ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Tak hanya melepaskan tembakan, anak buah John Kei yang berjumlah 15 orang itu juga merusak gerbang perumahan dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
"Satu orang sekuriti tertabrak atas nama Adi Nugroho. Keduanya (sekuriti dan pengendara ojol) dirawat di Rumah Sakit Medika Karang Tengah," ucap Nana.
Pada hari yang sama, kelompok John Kei juga menyerang daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibatnya, anggota Nus Kei berinisial ER tewas dibacok senjata tajam dan satu orang lainnya berinsial AR mengalami luka pada jari tangan.
Adapun John dan anak buahnya kemudian ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
Bebas bersyarat
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei.
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin.
Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan kepolisian.
Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.
"Untuk klien pemasyarakatan secara umum yang melakukan pelanggaran tindak pidana, hak integrasinya akan dicabut, pembebasan bersyaratnya. Menyelesaikan hukuman pidana ditambah tindak pidana yang baru," kata Rika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/22/13330271/anak-buah-john-kei-lepas-7-tembakan-di-green-lake-city-satu-pengendara