Hal ini lantaran jalur zonasi dianggap mementingkan siswa berusia tua.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi sistem ini untuk tahun depan.
Salah satunya adalah Disdik harus mempertimbangkan calon siswa yang memiliki jarak sangat dekat dengan sekolah terutama jika berada dalam satu RW yang sama dengan lokasi sekolah.
"Saran saya kalau anak itu tinggal di RW sekolah ya utamakan saja. Tapi spirit soal sekolah dibagi berbagai macam jalur saya setuju banget. Cuma kalau dia berdekatan banget di 1 sekolah bisa juga diutamakan," ucap Jhonny saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Untuk mengetahuinya, calon siswa harus melampirkan kartu keluarga (KK) yang menunjukkan alamat tempat tinggal serta ada keterangan dari RW bahwa siswa telah tinggal minimal satu tahun.
Jhonny menganggap aturan dari Dinas Pendidikan sebenarnya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
Hanya saja, ada kesalahan persepsi sehingga banyak orangtua yang salah paham.
"Kan di permendikbud zonasi, jarak, kemudian usia. Tapi Pemprov DKI ukur jarak itu berdasarkan peta wilayah karena memang kita enggak sama seperti daerah lain karena demografi kita padat. Misalnya di Kelurahan Rawa Badak Utara Jakut itu berbatasan dengan Jaktim. Itu bisa ke situ walaupun wilayah berbeda," jelasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga tak berkeberatan bila usia menjadi patokan kedua. Hal ini untuk memberikan kesetaraan bagi siswa yang sempat tinggal atau putus sekolah.
"Kita tidak mau membiarkan orang yang usianya tua namun tertinggal. Tapi kan ada jalur prestasi kalau merasa anak kita pintar masuk ke jalur prestasi," kata dia.
Diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Berikut kuota masing-masing jalur untuk PPDB SMP dan SMA:
Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
- Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
- Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
PPDB SMK:
- Afirmasi: kuota 35 persen, seleksi berdasarkan usia
- Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/26/10403321/jalur-zonasi-ppdb-jakarta-diprotes-orangtua-ini-saran-anggota-dprd-untuk