JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, ribuan aparatur sipil negara (ASN) DKI yang ditugaskan memantau 14 area pasar wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
"Enggak sampai pakai protokol (kesehatan) seperti rumah sakit, cukup pakai masker aja, kemudian di tempat-tempat umum kan sudah ada tempat cuci tangan," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Menurut Chaidir, warga yang beraktivitas di pasar juga diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti mengenakan masker. Sehingga, petugas dan warga dapat saling melindungi guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Yang jelas mereka, masyarakat kan sudah diimbau pemerintah supaya mereka saat beraktivitas mematuhi protokol Covid-19, minimal mereka harus pakai masker. Kemudian juga harus cuci tangan dan harus menyiapkan hand sanitizer untuk membersihkan tangan," ungkap Chaidir.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menugaskan 5.000 ASN berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat untuk memantau aktivitas masyarakat di 14 area pasar mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Adapun, kondisi sehat artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya; serta tidak dalam kondisi hamil.
Saefullah juga mengatakan, para kepala daerah dan unit kerja diwajibkan mengisi presensi dengan sistem e-absensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/05/15595861/asn-dki-jakarta-yang-pantau-pasar-wajib-gunakan-masker