Salin Artikel

Wagub Minta Perluasan Ancol Tak Diartikan Reklamasi untuk Kawasan Komersial

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar kebijakan perluasan Ancol tidak dianggap reklamasi untuk kepentingan komersial.

“Jangan diartikan mereklamasi dan membuat kawasan itu komersial, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan untuk melandasi, pintu masuk, untuk dibuatnya kajian-kajian,” kata Riza dalam kunjungannya ke kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Riza mengatakan, inti dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 itu adalah memerintahkan PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian di pantai timur Ancol.

Kawasan pantai timur Ancol itu merupakan tempat penampungan sedimen pengerukan waduk dan sungai-sungai di Jakarta sejak tahun 2009 yang kini menjadi lahan seluas 20 hektar.

“Setidaknya ada lima kajian yang harus dilaksanakan, termasuk amdal, dampak banjir, perluasan infrastruktur, dan sebagainya,” ucap Riza.

Nantinya, hasil kajian dari PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut akan dijadikan rekomendasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang sedang direvisi.

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sudah berencana membangun berbagai fasilitas di atas lahan reklamasi mulai 2021.

Direktur Utama PJAA Teuku Sahir Sahali mengatakan, pengembangan bakal dikerjakan hingga tahun 2023.

Menurut dia, rencananya Dunia Fantasi (Dufan) akan diperluas 35 hektar dan dibangun taman rekreasi dengan tema laut bernama Ocean Fantasy. Pengerjaannya diperkirakan rampung pada 2023.

"Nah, di 2021-2023 ini adalah Ocean Fantasy yang nanti mau kita kaji. Yang di tanah, yang di perluasan daratan. Itu masih 2021 sampai 2023," kata Sahir seusai rapat bersama Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, PJAA juga berencana membangun fasilitas lain mulai tahun 2021 di lahan yang ada sekarang ini. Mulai dari Symphony of the Sea, pedestrian baru, hingga restoran.

"Contoh, program 2021 kita sebut dekat masjid apung, Symphony of the Sea tahap 3, new resto, pedestrian ini adalah di lahan eksisting kita. lahan yang sekarang ada," jelasnya.

Selanjutnya bakal dibangun pula New Sea World Ancol (New SWA) dan Dufan Hotel yang mulai dikerjakan pada 2022.

"Kita akan bangun New SWA ini adalah Sea World, kita akan bangun Sea World kedua, di depan Seaworld yang eksisting. Karena kita harus menjadi leading underwater world," tambah Sahir.

Bahkan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, pengelola ingin meniru taman bermain Disneyland.

Hal ini diketahui Maliana setelah mengunjungi lokasi proyek reklamasi Ancol dan bertanya kepada pihak pengelola.

"Contohnya Disneyland atau DisneySea, kira-kira seperti itu cuma di Jakarta jadinya Ocean Fantasy," kata perempuan yang akrab disapa Mili di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020).

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/10/17053021/wagub-minta-perluasan-ancol-tak-diartikan-reklamasi-untuk-kawasan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke