Salin Artikel

Belajar dari Insiden Ambulans Dicegat di Depok, Warga Disarankan Minta Pengawalan Polisi

Erwin menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan terhadap ambulans membawa penumpang sebagai kendaraan prioritas semestinya dilakukan polisi.

"Pengawalan identik dengan pelanggaran lalu lintas. Iring-iringan pengawalan pasti akan menerobos traffic light (lampu lalu lintas), sedangkan yang punya kewenangan itu adalah anggota Polri, sebagaimana diatur dalam diskresi kepolisian Pasal 18 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (13/7/2020).

"Pengawalan oleh masyarakat dengan alasan kemanusiaan itu sah-sah saja. Namun jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran, misalnya menerobos traffic light tadi, maka yang bersangkutan tidak dilindungi undang-undang," ujar dia.

Erwin menjelaskan, insiden cekcok antara pemotor dan warga sipil pengawal ambulans di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang viral pada Sabtu pekan lalu menjadi bukti bahwa masalah menjadi rumit karena ambulans bukan dikawal polisi.

Pemotor yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok itu melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas, tepatnya Pasal 134 soal kendaraan-kendaraan prioritas di jalan raya karena mencegat ambulans yang sedang membawa pasien.

Di sisi lain, ambulans yang membawa pasien memang harus diberi prioritas tetapi tidak bagi warga sipil yang mengawalnya.

"Mengacu Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ketika pengawalan konvoi itu dilakukan oleh anggota Polri, maka tidak ada perangkat atau instansi mana pun yang berhak memberhentikan konvoi itu," kata Erwin.

Ia menambahkan, walaupun meminta pengawalan polisi, warga tetap dapat mengiringi ambulans yang membawa pasien atau mobil jenazah untuk alasan kemanusiaan, dengan syarat berada di belakang polisi pengawal.

"Polisi lalu lintas berada paling depan memberikan pengawalan itu. Nanti iring-iringan bisa ada di belakang polisi lalu lintas, karena ini berkaitan dengan adanya undang-undang yang dikemapingkan, misalnya tadi, menerobos traffic light," ujar dia.

"Ini kita menghindari adanya permasalahan hukum, contohnya apabila terjadi kecelakaan. Dengan polisi di depan, maka konvoi ini dilindungi undang-undang," tambah Erwin.

"Siapa pun masyarakat berhak mendapatkan pengawalan selama ada permintaan resmi kepada Polri," kata Erwin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/13503971/belajar-dari-insiden-ambulans-dicegat-di-depok-warga-disarankan-minta

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke