JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga bernama Ropik (30) dan Johandri (29) menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih utang di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua korban mendatangi sebuah warteg tempat dua tersangka yakni SS (26) dan A (21) sedang makan.
“Namun karena kedua korban datang dengan marah marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
A yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri hingga mengakibatkan luka memar.
Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg.
Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ropik juga berniat menyusul Johandri, namun SS yang merupakan kakak dari A menahannya.
“SS berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau. Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik mengenai punggung belakangnya dan korban langsung berhenti,” ucap Khoiri.
Selepas penusukan tersebut, Anisa lantas membawa Ropik ke rumah sakit. Dari laporan rumah sakit lantas diteruskan ke Mapolsek Cengkareng.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/20/11563241/ketika-orang-yang-berutang-lebih-galak-penagih-ditonjok-dan-ditusuk