Vonis itu jauh di bawah ancaman hukuman.
"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Dia menilai, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pemerkosaan.
Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang bocah tetangganya.
Kak Seto juga menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.
Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.
"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.
Walau demikian, dia tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF. Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.
Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku. Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.
"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.
Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
NF ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan di bawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF 6 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
Atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari.
NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan. APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.
Belakangan, NF ternyata juga merupakan korban pemerkosaan dua pamannya dan kekasihnya. NF kini sedang hamil.
Polisi sudah memproses hukum ketiga pelaku pemerkosaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/21/20525171/kak-seto-apresiasi-vonis-2-tahun-penjara-bagi-remaja-pembunuh-bocah-di