TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periksa Lurah Benda Baru terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPP Tangsel Apendi menjelaskan bahwa pemeriksaan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait permintaan Saidun kepada SMA Negeri 3 Tangsel agar menerima sejumlah calon siswa yang diajukannya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (25/8/2020) kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Menurut Apendi, pihaknya tengah menyusun draf rekomendasi terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Saidun terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Meski begitu, sampai saat ini Saidun masih aktif menjabat sebagai Lurah Benda Baru walaupun sedang dalam proses pemeriksaan.
"Iya masih aktif. Saat ini sedang disusun rekomendasi hukuman disiplin untuk ditetapkan," ungkapnya.
Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio, Jumat.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Supiyanto mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Saidun dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/27/18170781/lurah-benda-baru-diperiksa-bkpp-tangsel-terkait-kasus-murid-titipan