DEPOK, KOMPAS.com - Butuh waktu sekitar tiga bulan bagi jajaran Polres Metro Depok untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pejabat Gereja Santo Herkulanus Depok, SPM.
SPM ditangkap polisi pada 14 Juni 2020 lalu. Namun, berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) baru-baru ini.
"Sudah (P21)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020) malam.
Pekan lalu, Wadi menyampaikan bahwa kepolisian masih perlu melengkapi beberapa hal dalam berkas perkara, yang menurutnya "bukan hal-hal prinsip".
Menanggapi lengkapnya berkas perkara, kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengaku lega.
Dengan status P21, maka perkara ini akan naik ke kejaksaan, sesuatu yang kata dia "sangat dinanti dan menjadi harapan untuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang lebih prokorban".
"Sebuah harapan dan penantian yang melelahkan dan menyedihkan setelah lebih 3 bulan melaporkan kasus ini ke Polres Depok. Mengapa harus menunggu waktu panjang?" ujar Tigor melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.
"Lebih dari tiga bulan pelaporan, baru tanggal 27 Agustus 2020 berkas kasus dinyatakan P21. Padahal pelaporan diawali pada tanggal 24 Mei 2020 dan tersangkanya ditangkap 14 Juni 2020. Lama memang dan apakah memang harus selama ini?" tambahnya.
Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan gereja.
Sejauh ini, Tigor menyebut sedikitnya terdapat 23 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari 23 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/06505311/polisi-butuh-3-bulan-lengkapi-berkas-kasus-predator-seksual-anak-di