Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Sejumlah Warteg di Tebet dan Kemang Masih Layani Dine In

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warteg yang tersebar di wilayah Tebet dan Kemang terpantau masih menerima pengunjung yang ingin makan di tempat atau dine in.

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan, kegiatan warteg-warteg melayani makan di tempat diketahui dari giat penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat hari pertama di wilayah Tebet, Senin (14/9/2020).

“Kalau dine in, warteg yang masih taruh kursi masih ada. Namun, sebagian besar (rumah makan, kafe, restoran) sudah mengerti aturan dan dalam tahap penyesuaian,” kata Dyan saat dihubungi.

Menurut Dyan, pihaknya belum memberikan sanksi denda meskipun ada warteg, rumah makan, restoran, atau kafe yang masih menerima pengunjung untuk dine in hari ini.

Pihaknya bersama Satpol PP Tebet, TNI, dan Polri baru melakukan pembubaran dan memberikan sosialisasi terkait PSBB ketat yang dimulai hari ini.

Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, warteg-warteg di wilayah Kemang juga masih terpantau menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Warteg, lanjutnya, banyak digunakan oleh pekerja-pekerja dari kelas menengah ke bawah.

“Warteg-warteg tetap buka dan makan di tempat. Tapi kalau saya lihat kondisi jalan di dekat perkantoran sudah sepi,” kata Djaharuddin saat dihubungi.

Pihaknya juga masih belum memberikan sanksi kepada rumah makan, kafe, dan restoran yang tetap menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Saat ini, kata Djaharuddin, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait peraturan PSBB yang telah ditetapkan kemarin.

“Untuk wilayah Kemang lainnya, mulai buka biasanya sore jam 4. Untuk pantauan kafe, restoran, rumah makan kebanyakan bukanya malam hari. Nanti malam kami akan monitor perkembangannya,” lanjut Djaruddin.

Sebagai informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Senin (14/9/2020), kembali menerapkan PSBB ketat selama dua pekan ke depan.

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/14063641/psbb-jakarta-diperketat-sejumlah-warteg-di-tebet-dan-kemang-masih-layani

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke