Salin Artikel

Bawa Senjata Tajam, 28 Pelajar SMK di Bekasi Ditangkap Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Sedikitnya 28 pelajar ditangkap polisi karena ketahuan merencanakan tawuran dan membawa senjata tajam di depan Grand Mall Bekasi, Kranji, Bekasi pada Senin (28/9/2020) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menjelaskan, puluhan pelajar itu ditangkap Tim Patriot saat sedang membajak dua bus Sinar Jaya di depan Grand Mall arah ke Stasiun Bekasi.

“Tim Patriot melihat sekelompok pemuda berlari menuiu naik Bus Sinar Jaya, karena melihat ada yang mencurigakan Tim Patriot mengejar bus tersebut dan memberhentikannya,” ujar Wijonarko kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

"Lalu dilakukan penggeledahan terhadap para penumpang ternyata sekelompok anak muda tersebut membawa senjata tajam, pada saat itu kita temukan 28 orang membawa senjata tajam berbagai jenis," lanjutnya.

Puluhan pelajar itu digiring ke Polres Metro Bekasi. Senjata tajam jenis celurit, golok, pisau, hingga corbek disita pihak kepolisian dari tangan pelajar itu.

“Kami bawa ke Polres Bekasi Kota. Dari 28 orang tersebut, ternyata ada beberapa masih di bawah umur,” kata Wijonarko.

Wijonarko mengatakan, para pelajar SMK Bina Karya Mandiri Bekasi Timur ini awalnya janjian tawuran dengan SMK l Patriot Medan Satria melalui media social.

Para pelajar ini pun sempat janjian di depan Unisma untuk menyerang pelajar SMK I Patriot di kawasan Medan Satria. Namun, belum sempat tawuran, para pelajar ini sudah tertangkap oleh Tim Patriot yang saat itu sedang patroli.

“Para pelajar ini berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah Kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju flyover Kranji karena akan tawuran dengan SMK I Patriot," ujar Wijonarko.

"Pada saat itu terlihat bus melintas diberhentikan oleh para pelajar ini yang hendak menuju ke Medan Satria (lokasi janjian tawuran). Di depan Grand Mall Tim Patriot mencurigai bus tersebut langsung memberhentikan dan menggeledah bus berisi 28 pelajar itu,” imbuh dia.

Karena perbuatannya, 28 pelajar itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wijonarko kemudian mengimbau orangtua murid agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah sehingga tawuran bisa dicegah.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, terutama orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya dan tentu juga dinas terkait. Evaluasi di mana di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana dalam pelaksanaan kegiatan belajar itu dilaksanakan secara virtual. Namun, kenyataannya itu dapat memberikan peluang untuk melakukan kegiatan aksi kriminal atau tindak pidana,” tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/29/18184631/bawa-senjata-tajam-28-pelajar-smk-di-bekasi-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke