Salin Artikel

Walkot Bekasi Tak Jamin Perda Bikin Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku tak bisa menjamin terbitnya peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan membuat warganya taat terhadap protokol kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tengah menggodok Perda tentang ATHB dan PSBM untuk menguatkan payung hukum terkait penanganan Covid-19.

“Kan tergantung kita niatnya,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Rahmat mengatakan, meski nanti Perda ATHB sudah terbit pihak Pemkot tetap mengutamakan tindakan persuasif.

Untuk sanksi, menurut pria yang akrab disapa Pepen adalah tindakan terakhir jika masyarakat berulangkali melanggar aturan protokol kesehatan.

“Kita kan terus mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), sanksi itu kan akhir sebenarnya. Tetapi kita persuasif dahulu, humble dulu,” kata dia.

Meski demikian, ia berharap adanya Perda ATHB ini bisa mendorong masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan.

Pasalnya bagi masyarakat, termasuk tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan dapat terancam enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 57 juta.

“Nah payung hukumnya karena kemarin begitu (Perwal dinilai tidak kuat), kita mau terapkan sambil berjalan Perwal itu harus menjadi Perda, makanya kita bersama dengan Pak Ketua DPRD dan juga pengadilan kita tingkatkan di bahas di DPRD supaya menjadi Perda. Minimal kan ada enam bulan sanksi, dan 57 juta untuk sanksi paling tinggi. Bisa juga dendanya pakai Undang-undang (UU) lain, misalnya UU No 6 tentang karantina kesehatan,” tutur dia.

Sebelumnya, Rahmat mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.

“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/16080521/walkot-bekasi-tak-jamin-perda-bikin-masyarakat-taat-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke