Penyegelan dilakukan lantaran 17 lokasi itu dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu pelanggaran yang dilanggar yakin menyediakan fasilitas makan di tempat yang memicu munculnya kerumunan orang.
"Kami tindak penyegelan tempat usahanya selama tiga hari ke depan karena masih membandel saat PSBB ketat diberlakukan," ujar Camat Cakung, Ahmad Salahuddin dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2020).
Ahmad Salahuddin menyebut 17 titik usaha hiburan malam dan kafe yang disegel berlokasi di tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Cakung.
Beberapa titik di antaranya adalaj Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara dan Metro Pos Kelurahan Rawaterate di Kawasan PT JIEP.
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di Jalan Sentra Timur, Kelurahan Pulo Gebang.
Dia berharap dengan disegelnya 17 tempat hiburan malam dan kafe ini bisa membuat para pengusaha jera dan mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan ketat kepada tempat usaha yang baru saja disegel, antisipasi jikalau mereka nekat ingin melanggar peraturan lagi.
"Kami inginkan adanya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan COVID-19," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/03/09372631/langgar-protokol-kesehatan-17-kafe-dan-tempat-hiburan-malam-di-cakung