Dua tempat pemancingan itu berdiri di atas kali Sunter yang berkawasan di RT 004 dan RT 09 RW 09, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
“Hari ini kami lakukan pembongkaran bersama satop PP,” kata Lurah Cipinang Melayu Agus Sulaeman melalui keterangan pers, Rabu (21/10./2020).
Agus mengatakan sebelumnya pihak pengelola pemancingan sudah diberi peringatan untuk membongkar tempat tersebut lantaran membelah kali Sunter.
Surat peringatan itu dilayangkan pada 9 Oktober 2020. Namun, hingga 20 Oktober 2020, pemilik tak kunjung membongkar lahan.
Karena dianggap tak mempedulikan surat pemberitahuan Pemkot, tempat pemancingan itu pun dibongkar paksa.
“Kami berikan waktu 3x24 jam, pemilik pemancingan harus membongkarnya secara mandiri, bila tidak dibongkar dalam waktu yang sudah ditetapkan maka kami akan bongkar bersama Satpol PP,” ujar Agus.
"Lahan pemancingan ini akan dikembalikan fungsinya sebagai upaya dalam mengurangi dampak banjir di wilayah kelurahan Cipinang Melayu," tutup dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/21/16244721/dianggap-halangi-aliran-kali-sunter-dua-tempat-pemancingan-dibongkar