Dia menyebut, seluruh kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan aturan yang berlaku dikenakan sanksi
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Menurut Arifin seluruh acara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan pelanggar.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan ketentuan untuk pendisiplinan," kata Arifin.
Pertanyaan mengenai hal ini mengemuka setelah Rizieq Shihab membut acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.
Akibatnya, Satpol PP memberikan denda administratif sebanyak Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Menurut Arifin, ada ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan tersebut. Pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/15/15072901/rizieq-shihab-didenda-rp-50-juta-satpol-pp-penegakan-covid-19-berlaku