Hal tersebut dibenarkan Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang, Kamis (26/11/2020).
Rickson mengatakan semua bermula ketika DA dan N sedang mengantar cat seberat 24.100 kilogram menggunakan truk dari Cikarang, Kabupaten Bekasi ke sebuah perusahaan di daerah Bandung.
Di tengah jalan, DA dan N memberhentikan truk. Mereka langsung mengeluarkan 60 kaleng cat dan menukarnya dengan bahan lain.
"Sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan diduga pelaku menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 ember," kata Rickson.
Usai menukar isi cat, DA dan N lalu melanjutkan perjalanan ke perusahaan yang dituju.
Setelah perusahaan mendapati cat tersebut, mereka curiga lantaran kualitas cat yang berbeda. Temuan ini lalu dilaporkan ke pihak pengirim jasa hingga akhirnya berujung ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, DA dan N pun akhirnya diamankan. Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, mereka diperintahkan melakukan tindakan tersebut oleh dua teman kerjanya berinisial S dan D.
"Kita tangkap dua tersangka di Cikarang Timur pada 19 November 2020. Kami juga amankan barang bukti satu unit truk dan 60 ember berisi cat itu," kata dia.
Hingga saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/26/23101771/selundupkan-60-kaleng-cat-empat-karyawan-jasa-pengiriman-barang-ditangkap