Salin Artikel

Polisi Buru 2 Tersangka Lain Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka lain dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dua artis berinisial ST (27) dan MA (26).

Dua tersangka yang diburu polisi berinisial YR dan DS, penyalur artis dalam praktik prostitusi online tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, pasangan suami istri berinisial AR (27) dan CA (26), yang juga muncikari sudah ditangkap.

Dalam keterangan resmi kepolisian yang diterima Kompas.com, kasus ini bermula ketika tersangka AR dan CA mendapat pesanan dari YR.

"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap), tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangannya.

Kemudian, tersangka CA langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut.

AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap.

Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.

Kemudian, disepakati yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.

Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian menggerebek sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Polisi menemukan AR dan CA di lobi hotel. Tak lama kemudian, polisi menggerebek sebuah kamar dan memergoki artis ST dan SH alias MA bersama satu orang pria sedang bersetubuh.

"Dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini kemudian opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.

ST Alias MY (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/27/14560551/polisi-buru-2-tersangka-lain-kasus-prostitusi-online-artis-st-dan-ma

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke