"Untuk mulai hari ini layanan berjalan normal kembali, mulai dari PTSP dan persidangan, tapi tetap kita perhatikan protokol kesehatan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno di Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan penutupan sementara layanan selama lima hari mulai sejak Senin pekan lalu sampai Jumat setelah ditemukan ada pekerja di lingkungan kantor itu yang terpapar Covid-19.
PN Jakarta Selatan melakukan pelacakan dan pemeriksaan Covid-19 kepada seluruh pegawainya pada pertengahan November. Pelacakan dan pemeriksaan ini dilakukan setelah sopir Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia.
Selain sopir, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Pada 20 November 2020 ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan pemeriksaan uji usap kepada seluruh pegawainya dan membatasi layanan persidangan maupun PTSP.
"Jadi selama PN Jaksel ditutup tetap melayani secara terbatas untuk perkara ataupun surat-surat yang sifatnya mendesak," kata Suharno.
Kini, lanjut Suharno, layanan persidangan dan pengurusan surat pengadilan sudah dibuka secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PN Jakarta Selatan juga membentuk Satgas Covid-19 untuk meningkatkan kedisiplinan para pencari keadilan (masyarakat) maupun peserta sidang yang ada di pengadilan.
"Protokol kesehatan benar-benar kami terapkan ketat, pengunjung sidang kami minta duduk sesuai tempat duduk yang sudah ditentukan, ada juga Satgas Covid-19 yang akan bertugas," kata Suharno.
Sementara itu, perkembangan terakhir kondisi tiga ASN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terpapar COVID-19, menurut Suharno, sudah mulai membaik.
"Termasuk Pak Kepala Pengadilan juga kondisinya membaik," kata Suharno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/30/08555991/pn-jaksel-dibuka-lagi-setelah-ditutup-5-hari-karena-ditemukan-kasus-covid