Salin Artikel

Anggota Brimob Kawal Penyidik Antar Surat Panggilan Rizieq karena Sempat Dihalangi Laskar FPI

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi oleh sejumlah orang saat melayangkan surat panggilan kedua terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Sejumlah orang tergabung dalam laskar FPI itu membuat barikade untuk menghalangi penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya peristiwa itu.

Namun, surat panggilan untuk Rizieq kini telah diterima oleh perwakilan FPI.

"Surat (panggilan terhadap Rizieq) sudah diterima. Yang menerima Ustaz Eko," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Yusri menjelaskan, penyidik dapat mengirim surat panggilan itu setelah memberikan pemahaman kepada sejumlah orang yang menghalang-halangi tugas mereka.

"Kami menyampaikan kepada mereka, kami sebagai petugas kepolisian memiliki tugas, punya dasar hukum," kata dia.

Yusri mengatakan, tak ada kericuhan dalam aksi upaya penghalangan itu.

Namun, ada sejumlah personel Brigadir Mobile (Brimob) yang diturunkan untuk mengawal pengiriman surat itu.

Saat ini, kata Yusri, sejumlah personel, baik penyidik maupun anggota Brimob, telah kembali ke Polda Metro Jaya.

"Personel sudah kembali," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, diteriaki oleh massa Front Pembela Islam.

Sejumlah wartawan juga sempat mendapat intimidasi.

Diberitakan Tribunnews.com, kedatangan penyidik kali ini bertujuan untuk memberikan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di acara hajatan putrinya.

Sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekitar pukul 10.50 WIB.

Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.

Namun, polisi yang dihalangi laskar FPI sempat meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian kembali mendatangi kediaman Rizieq sekitar pukul 13.20 WIB. Aparat pun kembali mendapat halangan dari pasukan laskar FPI yang berjaga di lokasi.

Para anggota laskar meminta aparat menunggu dahulu sembari mereka melakukan koordinasi dengan keluarga dan pengacara Rizieq.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, aparat yang datang sempat diteriaki dan diceramahi.

Penyidik yang dikerumuni massa tampak tidak terpancing.

Mereka tetap berdiri di depan muka Gang Paksi untuk bisa mengantarkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.

Akhirnya, satu orang penyidik diizinkan masuk ke kediaman, dan polisi lainnya menunggu di muka gang.

Sekitar lima menit kemudian, penyidik itu keluar dan meninggalkan lokasi bersama penyidik lain.

Ketika wartawan berusaha mengonfirmasi kepada penyidik apakah surat panggilan sudah diserahkan atau belum, laskar mengamuk dan meneriakkan makian kepada polisi.

Awak media yang hendak menanyakan perihal surat pun diusir dari lokasi.

Massa dan warga terus mengikuti polisi dan awak media hingga keluar area Gang Paksi ke arah Jalan KS Tubun.

Beberapa wartawan mendapatkan intimidasi dari laskar dan massa di Petamburan, di antaranya TV One, Okezone, Detik, dan CNN Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/02/19175931/anggota-brimob-kawal-penyidik-antar-surat-panggilan-rizieq-karena-sempat

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke