Salin Artikel

Pencegahan Kerumunan di Kota Tua Lebih Intensif Jelang Malam Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan, pihaknya akan lebih intensif melakukan pencegahan kerumunan di kawasan Kota Tua dan kawasan CNI Puri Kembangan pada perayaan malam tahun baru mendatang.

"Nanti, malam tahun baru, kami akan melakukan pengawasan lebih ketat di CNI dan Kota Tua," ujar Tamo kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan lokasi favorit masyarakat untuk menghabiskan malam pergantian tahun.

"Iya, pusatnya (keramaian saat malam pergantian tahun) di Jakarta Barat itu di Kota Tua. Di CNI juga ramai," tambah Tamo.

Untuk itu, Satpol PP Jakarta Barat akan mengerahkan 200 personelnya di Kota Tua.

Mereka akan bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan di Kota Tua.

"Rencana 200 (personel), belum tahu kalau dari TNI dan polisi," kata Tamo.

Tak hanya itu, mulai minggu depan akan dipasang spanduk berisi larangan untuk duduk di beberapa tempat di Kota Tua guna mencegah kerumunan.

"Mulai minggu depan saya akan pasang spanduk enggak boleh duduk di situ," kata Tamo.

Di samping itu, Tamo memastikan bahwa pihaknya akan lebih intens melakukan pengecekkan ke pusat perbelanjaan dan perkantoran mulai esok hari.

"Mulai besok kita intensifkan, kita akan datangi mall-mall, perkantoran, supaya benar-benar sesuai dengan instruksi," ujarnya.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Bersamaan dengan seruan tersebut diterbitkan pula Instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Di dalam instruksi tersebut diatur bahwa mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, kapasitas maksimal kantor yang buka adalah 50 persen dari kapasitas biasanya.

Jam operasional kantor pun dibatasi hanya hingga pukul 19.00 WIB.

Sementara bagi restoran, cafe, dan tempat hiburan lain jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Terkhusus untuk tanggal 24-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari 2020, jam operasional tempat-tempat hiburan hanya hingga pukul 19.00 WIB.

Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut, diatur bahwa Satpol PP harus menetapkan protokol kesehatan pada area publik yang akan menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan paling banyak lima orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/15340541/pencegahan-kerumunan-di-kota-tua-lebih-intensif-jelang-malam-tahun-baru

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke