Salin Artikel

Wali Kota Depok Larang Warga Rayakan Tahun Baru yang Timbulkan Keramaian

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warganya menghelat perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas yang diterbitkan Kamis (17/12/2020).

Idris menyampaikan, larangan tersebut sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Depok dan diambil berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok.

"Seluruh warga masyarakat Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," tulis Idris dalam beleid itu.

"Bagi yang melaksanakan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 atau perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok," ujarnya.

Selain itu, Idris juga meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Ia memperkenankan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Depok masih terus melonjak sejak pekan kedua November hingga sekarang.

Kini, pasien Covid-19 di Depok mencapai jumlah terbanyak sejak pandemi melanda pada Maret lalu, yakni 2.787 pasien per data terbaru kemarin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/09225241/wali-kota-depok-larang-warga-rayakan-tahun-baru-yang-timbulkan-keramaian

Terkini Lainnya

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke