JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap Polsek Cilandak lantaran mencuri barang-barang di rumah artis senior Jeremy Thomas di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) yang merupakan istri.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengatakan, pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
Pelaku MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/12/2020) siang.
Komang menyebutkan, modus para pelaku, yaitu bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama tiga minggu, MAB dan MLT mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama untuk mencuri. Saat mencuri, MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/29/15024371/curi-perhiasan-hingga-tas-rp-80-juta-di-rumah-artis-jeremy-thomas