Salin Artikel

Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang menjeratnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Sidang yang berlangsung selama enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq. Di sana mereka menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan.

Di antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada 14 November lalu, Rizieq diketahui mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan.

Acara tersebut dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain poin di atas, tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga mempertanyakan alasan masuknya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Menurut perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil yang harus dibuktikan.

Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

"Polisi harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di PN Jaksel pada Senin sore.

Ia mengeklaim bahwa tidak ada yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh Rizieq.

Selain itu, Alamsyah menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu.

Ia menuturkan, surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku ketika polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Semestinya, polisi sidik dulu baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," imbuhnya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Desember lalu usai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Polisi telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, tetapi pemimpin FPI tersebut tidak hadir.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara acara, Saudara MRS (Rizieq) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 210 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, serta penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Sidang praperadilan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/11345071/ini-poin-keberatan-kuasa-hukum-atas-penetapan-tersangka-rizieq-dalam

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke