JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru menambah tiga rumah sakit (RS) rujukan bagi pasien Covid-19. Dengan demikian, kini ada 101 RS rujukan di Ibu Kota.
Sebelumnya, sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.
Sementara 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 September 2020.
Saat ini, Pemprov DKI juga mengajukan penambahan tenaga kesehatan sebanyak 2.676 orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan RS rujukan dan tenaga kesehatan bertujuan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
"Jakarta memang menyediakan banyak fasilitas, warga tidak perlu khawatir, kami akan terus menambah fasilitas di rumah sakit," ucap Riza, Senin (4/1/2021).
Berikut daftar 3 rumah sakit yang baru ditetapkan sebagai RS rujukan:
Daftar 8 rumah sakit yang ditetapkan sebagai RS rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan adalah:
Daftar rumah sakit yang ditetapkan berdasarkan Kepgub DKI Jakarta adalah:
Kasus Covid-19 di Jakarta
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat bertambah 1.832 per Senin kemarin. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 191.075 kasus.
Sebanyak 173.036 orang di antaranya dinyatakan sembuh, bertambah 2.526 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Pasien dalam perawatan berkurang 718 orang dibandingkan hari sebelumnya, menjadi 14.670 orang.
Sementara itu, korban meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 24 orang dibandingkan hari sebelumnya. Kini korban jiwa akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 3.369 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/11370181/daftar-101-rumah-sakit-rujukan-covid-19-di-jakarta