Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pemkot sudah memiliki titik-titik posko penyekatan di perbatasan Kota Bekasi.
"Kalau itu harus dilakukan seperti awal. Kami sudah ada posko-posko, toh sekarang RW siaga kita masih berjalan, semua masih berjalan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Rahmat berujar, Pemkot Bekasi dengan mudah beradaptasi dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memberlakukan pembatasan kegiatan di pulau Jawa dan Bali.
Sebab, sampai saat ini Rahmat mengeklaim kegiatan dan peraturan di Kota Bekasi sudah sejalan dengan kebijakan itu.
"Jadi sebenarnya kita tinggal menggerakkan dari proses yang sudah bergerak dan bagaimana cara memaksimalkannya ," ucap dia.
Terlebih saat ini Pemkot Bekasi sudah memiliki Perda Covid-19, yang digunakan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Dia merasa yakin peraturan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bekasi akan berjalan maksimal.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/15004171/pemkot-bekasi-perketat-pos-penyekatan-saat-pembatasan-kegiatan-jawa-bali