Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).
JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter @bottialter. Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan APD perawat terlepas.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Burhanuddin.
Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi. Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apapun. Sebab, oknum perawat itu tidak turut menyebarkan konten asusila.
"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini," kata Burhanuddin.
Kasus mesum di Wisma Atlet ini sebelumnya terungkap setelah pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat ke media sosial Twitter pada 25 Desember 2020.
Dalam percakapan itu, pasien dan perawat janjian melakukan seks di toilet Wisma Atlet.
Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.
Pengakuan itu langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.
Belakangan si pasien mengunci akun Twitter miliknya agar tak bisa diakses publik. Meski demikian, tangkapan layar pengakuan pasien itu sudah telanjur viral.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/19343411/langgar-uu-pornografi-dan-uu-ite-pasien-di-wisma-atlet-jadi-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan