Salin Artikel

Selama PPKM, 38 Perusahaan di Jaksel Langgar Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyidak 50 perusahaan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kurun waktu 11-20 Januari 2021.

Sebanyak 38 perusahaan dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Sudin Nakertransgi Jaksel Sudrajad mengatakan, sidak yang dilakukan oleh para petugas, yakni dengan mengecek jumlah karyawan yang bekerja maksimal 25 persen, kemudian jarak duduk antarkaryawan, serta penerapan protokol kesehatan lainnya seperti ketersediaan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan.

“Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, sebanyak 38 perusahaan masih melanggar protokol Covid-19, kemudian 12 perusahaan telah patuh," ujar Sudrajad dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

"Untuk 38 perusahaan yang melanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata dia.

Selain itu, Sudrajat menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya juga telah menutup tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19.

“Tujuh perusahaan ditutup lantaran karyawannya ada yang positif Covid-19,” kata Sudrajat.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Di Jakarta, aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dengan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Januari 2021 itu, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu ketentuan yang tercantum adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor, sedangkan 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/22/17174361/selama-ppkm-38-perusahaan-di-jaksel-langgar-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke