Mereka ditangkap setelah ditembak di bagian kakinya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat (22/1/2021) di tempat persembunyiannya yang berlokasi di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Mereka ditangkap di Rumpin, tempat mereka kumpul dan persembunyian mereka. Mereka berempat, satu komplotan," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
Iman mengungkapkan, empat tersangka tersebut berinisial YA (28), MG (22), MAS (27), dan AA (21).
Dua di antaranya, yakni MAS dan YA, merupakan residivis atas kasus yang sama.
Para pelaku, kata Iman, sudah beraksi selama dua tahun di Tangerang Raya, khususnya wilayah Cisauk, Pondok Aren, dan Ciputat.
"Mereka sudah menjalankan aksinya sudah dua tahun terakhir, itu berulang kali. Untuk yang dua orang sudah residivis," ungkapnya.
Menurut Iman, keempat tersangka melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Oleh karena itu, polisi menembak kaki para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 10 sepeda motor diduga hasil pencurian dan sejumlah kunci T yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan yang tegas dan terukur. Dari situ kami mengamankan 10 kendaraan, terdapat 10 laporan polisi yang ada di Polres kami," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/16544341/polisi-tembak-4-pencuri-motor-di-tangerang-raya-yang-sudah-beraksi-2