Salin Artikel

Pemprov DKI Menjawab Kebingungan soal BST, Mulai dari Jadwal hingga Lokasi Distribusi Bantuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga pada Senin (4/1/2021) lalu.

BST tersebut akan diberikan empat bulan berturut-turut, mulai dari Januari hingga April 2021. Ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang secara finansial terdampak pandemi Covid-19.

Dalam proses penyalurannya, ternyata masih banyak warga yang kebingungan perihal bantuan ini.

Oleh karenanya, Pemprov DKI mencoba untuk merangkum pertanyaan tersebut, menjawabnya, lalu membagikannya di media sosial.

Ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya, @aniesbaswedan, pada Rabu (27/1/2021).

"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar. Agar tak bingung, berikut 18 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait program BST di Ibu Kota", tulisnya.

Pertanyaan yang kerap muncul

Di antara pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang pengertian BST, beda antara BST pusat dan BST DKI Jakarta, jadwal distribusi, lokasi distribusi, dan lain sebagainya.

Berikut rangkumannya:

1. Apa itu BST?

BST adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat.

2. Apa basis data yang dipakai untuk menentukan penerima BST?

Penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Apa beda BST pemerintah pusat dan DKI Jakarta?

BST pemerintah pusat merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Sedangkan BST Provinsi DKI Jakarta merupakan bantuan yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima bantuan melalui Bank DKI.

4. Berapa besaran dana BST?

BST yang diberikan adalah Rp 300.000 per keluarga setiap bulannya selama empat bulan, dari Januari hingga April 2021.

5. Di mana tempat mencairkan BST Provinsi DKI Jakarta?

Dana tersebut dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai peruntukannya, yakni mencukupi kebutuhan sehari-hari.

6. Apakah dikenakan biaya administrasi?

Tidak ada biaya administrasi. Penerima BST disarankan tidak menutup rekening setelah program BST selesai, dan menjadikan rekening tersebut untuk menabung.

7. Apa yang harus dibawa ketika mengambil kartu tabungan BST Provinsi DKI Jakarta?

Penerima bantuan wajib membawa undangan distribusi serta KTP dan KK (asli dan fotokopi).

8. Apakah pengambilan kartu tabungan bisa diwakilkan?

Bisa, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Apabila diwakilkan oleh penerima kuasa yang ada dalam 1 KK dengan si penerima, maka syarat yang harus dipenuhi adalah membawa surat kuasa dari penerima BST dan membawa KTP serta KK (asli dan fotokopi).

Apabila penerima kuasa ada di luar KK, maka wajib membawa surat pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan, KTP dan KK (asli dan fotokopi).

9. Bagaimana jadwal pendistribusian kartu tabungan BST?

Jadwal akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di kelurahan masing-masing.

10. Di mana lokasi pendistribusian kartu tabungan BST?

Lokasi distribusi BST Provinsi DKI Jakarta tersebar di 160 titik yang tertera pada undangan yang disampaikan kepada penerima BST.

Sedangkan BST dari pemerintah pusat akan didistribusikan ke rumah masing-masing oleh PT Pos Indonesia.

11. Apa yang harus dilakukan apabila kartu tabungan dan kartu ATM hilang?

Apabila kartu ATM hilang, maka penerima BST bisa melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi call centre Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.

Selanjutnya, penerima BST membuat surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor layanan Bank DKI terdekat.

Jika yang hilang adalah buku tabungan, penerima BST melapor ke kepolisian, lalu membawa surat keterangan kehilangan dari polisi ke kantor layanan Bank DKI.

12. Bagaimana jika warga ingin menyampaika pertanyaan dan keluhan seputar BST?

Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat Whatsapp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Pertanyaan selengkapnya bisa dilihat di sini:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/11590321/pemprov-dki-menjawab-kebingungan-soal-bst-mulai-dari-jadwal-hingga-lokasi

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke