Pelaku ditangkap di pabrik pembuatannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pembuatan kosmetik tanpa izin edar.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," ujar Yusri seperti dikutip Tribun Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Yusri mengatakan, tersangka CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Namun, dalam mengedarkannya, tersangka tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka diketahui telah menjalani aksinya sejak tiga tahun lalu.
Tersangka memasarkan produknya melalui media sosial.
"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," ucap Yusri.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.
"Tersangka yang kami tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
(Penulis: Yusuf Bachtiar/Editor: Erik Sinaga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi".
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/16345181/pembuat-kosmetik-ilegal-di-bekasi-ditangkap-sudah-beroperasi-3-tahun