Salin Artikel

Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, selama ini pihaknya baru melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT dan belum memberikan klasifikasi zona merah, oranye, kuning dan hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi SARS-CoV-2.

"Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Saat ini, lanjut Benyamin, sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya.

Hal tersebut untuk menentukan apakah wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, dan hijau penyebaran Covid-19.

"Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau dan seterusnya dengan kriteria tertentu," pungkasnya.

Adapun PPKM Mikro dilaksanakan hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:

- Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/17561041/pemkot-tangsel-belum-klasifikasikan-zona-penyebaran-covid-19-tingkat-rt

Terkini Lainnya

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke