Salin Artikel

Epidemiolog Sebut RT dengan 2 Kasus Covid-19 Harusnya Sudah Ditetapkan Zona Merah

Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, suatu RT disebut sebagai zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Namun, Tri menilai, tak perlu menunggu separah itu untuk menetapkan suatu RT sebagai zona merah.

"Menurut saya itu salah ya. Saya sih, satu kasus Covid-19 itu kuning, dua kasus itu merah," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/1/2021).

Jika suatu RT baru ditetapkan zona merah setelah terdapat 10 rumah yang memiliki kasus positif Covid-19, maka Tri meyakini penanganannya akan sulit.

Ia tak yakin kebijakan dalam PPKM mikro bisa efektif. Belum lagi jika ada kasus yang tak terdeteksi karena pasien tanpa gejala.

"Bisa kacau balau kalau seperti itu," kata dia.

Tri menilai, PPKM mikro yang diberlakukan pemerintah ini hanyalah kebijakan yang berorientasi pada ekonomi ketimbang pencegahan Covid-19.

Ini bisa dilihat dari jam operasional mal dan restoran yang boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Lalu, kapasitas pengunjung di restoran juga dikembalikan ke 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

Begitu juga kegiatan perkantoran yang tadinya 25 persen work from office kini jadi 50 persen.

"Kebijakan ini justru menambah longgar pembatasan. Pemerintah pusat masih berkompromi, orientasinya bisnis dan ekonomi," kata Tri.

Tri pun menyesalkan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat ini harus diikuti oleh seluruh provinsi di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Padahal, ia menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama ini memiliki aturan yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Harusnya DKI tidak mengikuti PPKM mikro dari pemerintah pusat, tapi justru mengetatkan PSBB tingkat sedang kemarin ke PSBB yang lebih berat," ujarnya.

PPKM mikro mulai diterapkan di Jawa-Bali pada Selasa ini hingga 22 Februari mendatang. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Pada pasal kedua Instruksi Mendagri tersebut diterangkan bahwa PPKM mikro tingkat RT wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Pada pasal 2D tertulis bahwa wilayah yang disebut masuk zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Wilayah zona merah itu wajib mengikuti aturan-aturan berikut, sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri, yakni:

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/15231801/epidemiolog-sebut-rt-dengan-2-kasus-covid-19-harusnya-sudah-ditetapkan

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke