Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebutkan, mekanisme pertama yaitu berbasis fasilitas kesehatan (faskes) dengan pendaftaran melalui situs web dki.kemkes.go.id atau bisa meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW setempat.
Pada mekanisme berbasis faskes, vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit penyedia layanan vaksinasi yang terdekat dari penerima vaksin.
Langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
Mekanisme kedua yaitu dengan vaksinasi massal di tempat yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerja sama dengan Dinkes DKI.
Organisasi dimaksud bisa berupa organisasi atau instansi tempat bekerja, organisasi keagamaan, atau organsiasi kemasyarakatan.
Langkah-langkah pendaftaran mekanisme kedua sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/23/12010661/dua-mekanisme-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-di-jakarta