Salin Artikel

Kilas Balik Silang Pendapat Pemprov DKI dan Pusat soal Penanganan Covid-19 di Awal Pandemi

Pemprov DKI Jakarta getol memberikan saran kepada pemerintah pusat untuk menerapkan beragam kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan sudah mendeteksi Covid-19 sejak awal 2020.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi adanya Covid-19 yang saat itu masih disebut dengan pneumonia Wuhan.

Saat itu terjadi silang pendapat antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Anies mengatakan bingung dengan langkah pemerintah pusat mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 tersebut di awal pandemi Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI yang hendak melakukan inisiatif deteksi dini kasus Covid-19 sejak Januari 2020 tidak mendapat izin memeriksa sampel untuk memastikan pneumonia yang diderita pasien disebabkan oleh Covid-19 atau tidak.

DKI Jakarta hanya diizinkan untuk mengirim sampel untuk diperiksa di laboratorium milik pemerintah pusat.

"Pada akhir Februari kami bertanya-tanya mengapa hasilnya negatif semua," kata Anies kala itu.

DKI minta karantina wilayah, tapi ditolak pusat

Berjalan hampir sebulan, tepatnya 30 Maret 2020, Anies meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di DKI Jakarta.

Dalam karantina wilayah yang diusulkan Anies, sejumlah sektor usaha tetap bergerak.

Ada lima sektor usaha yang tetap berjalan dalam karantina wilayah yang diusulkan Anies, yakni sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Gayung tak bersambut, permintaan karantina wilayah secara langsung ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Alasannya karena mengganggu perekonomian.

Jokowi mengatakan secara tegas bahwa pemerintah pusat tidak akan mengambil jalan karantina wilayah karena akan sangat berdampak pada seluruh kegiatan masyarakat.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, mobil, kereta api, pesawat, berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi, 1 April 2020.

Jokowi menginginkan aktivitas ekonomi di tengah pandemi tetap berjalan, tetapi dengan syarat dibarengi protokol kesehatan yang dijalankan.

Jokowi juga sempat mengatakan bahwa kebijakan karantina wilayah baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa diambil oleh pemerintah daerah.

Berikan opsi PSBB

Meski dengan tegas menolak adanya karantina wilayah, pemerintah pusat memberikan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah.

PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme berlangsungnya PSBB.

PSBB disebut tidak akan seketat skema karantina wilayah. Dalam aturan tersebut juga tertulis, pemerintah tidak harus menanggung kebutuhan hidup warga selama PSBB berlangsung.

Dengan aturan PSBB yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020 tersebut, pemerintah daerah bisa mengatur pembatasan sosial atau pembatasan lalu lintas untuk mengontrol daerah masing-masing.

"Tapi sekali lagi, tidak dalam keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede, atau (istilah) yang sering dipakai lockdown," kata Jokowi.

Penghentian transportasi antarprovinsi

Masalah silang pendapat juga terjadi saat Pemprov DKI Jakarta mulai khawatir arus lalu lintas antarprovinsi yang keluar masuk wilayah Jakarta membuat penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata akan berhenti beroperasi mulai 30 Maret 2020.

Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Harapannya dengan pelarangan ini akan bisa menekan penyebaran virus corona di daerah-daerah tujuan," kata Syafrin.

Selain itu, BPTJ juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 untuk dijadikan pedoman pembatasan moda transportasi wilayah Jabodetabek.

Beberapa hari kemudian, penghentian operasional transportasi umum tersebut dibantah oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi.

Jodi mengatakan, informasi terkait penghentian transportasi Jabodetabek dari BPTJ hanya sebatas rekomendasi.

"Jika dicermati isinya, maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Jodi.

Selain itu, penghentian operasional transportasi umum juga hanya bisa dilakukan di wilayah yang sudah diizinkan menerapkan PSBB.

Jika belum mendapat persetujuan penerapan PSBB dari Kementerian Kesehatan, maka tidak bisa menjalankan rekomendasi dari BPTJ.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/07452841/kilas-balik-silang-pendapat-pemprov-dki-dan-pusat-soal-penanganan-covid

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke