Salin Artikel

Setahun Covid-19, Kebijakan PSBB Dikenalkan sebagai Solusi Tekan Penyebaran Kasus Tanpa Harus Lockdown

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak lantas mengambil strategi untuk menekan penyebaran virus corona ketika kasus perdana ditemukan di dua warga Depok, Jawa Barat, pada 2 Maret 2020.

Hal itu berbeda dari sikap di sejumlah negara ketika menyadari kasus positif Covid-19 melonjak.

Beberapa negara seperti China, Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia menetapkan lockdown demi menekan penyebaran virus tersebut.

Lockdown adalah mengisolasi wilayah yang menjadi atau berpotensi menyebarkan virus SARS-COV-2.

Kebijakan tersebut mengharuskan semua warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun selain berdiam diri di rumah untuk waktu yang ditentukan pemerintah.

Presiden Joko Widodo menentang opsi lockdown karena akan mengganggu perekonomian.

"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda mobil, kereta api, pesawat berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi saat meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

"Kita ingin tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat kita semua harus jaga jarak aman, social distancing, physical distancing itu yang paling penting," sambungnya.

Pemerintah lantas mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang telah terpapar virus itu, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.

PSBB mulai berlaku di berbagai daerah pada awal April 2020, ketika kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus lebih dari 1.000 kasus.

PSBB perdana

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Pergub itu memiliki 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Ibu Kota, yaitu kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

PSBB perdana ditetapkan selama dua minggu pada 10-23 April 2020.

“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.

Saat keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker.

Ada beberapa hal yang dibatasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, antara lain meliburkan sekolah dan tempat kerja kecuali instansi strategis.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sedangkan karyawan diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum seperti keagamaan, sosial budaya seperti konser, dan sebagainya ditiadakan.

Pembatasan itu tidak berlaku di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Pembatasan juga terjadi di moda transportasi, di mana kapasitas penumpang dikurangi dan diberlakukannya jaga jarak antarpenumpang.

PSBB perdana tersebut kemudian diperpanjang lantaran kasus Covid-19 belum turun.

Perpanjangan PSBB dengan aturan yang sama terjadi dua kali, yaitu pada 24 April-22 Mei 2020 dan pada 22 Mei-4 Juni 2020.

Pada PSBB jilid 3, Anies mengeklaim bahwa kasus Covid-19 mulai dapat dikendalikan.

Kala itu, pada 4 Juni 2020, kasus positif Covid-19 di Jakarta telah menyentuh 7.600 kasus.

PSBB transisi

Setelah penerapan PSBB Jilid 3, Anies mengumumkan perpanjangan pembatasan tersebut hingga akhir Juni 2020 yang disebutnya sebagai masa transisi.

"Saat ini statusnya tidak berubah tetap PSBB, tapi kita melakukan masa transisi di bulan Juni ini. Menuju aman sehat produktif," kata Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan, dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

Dalam PSBB transisi itu, sejumlah pelonggaran terjadi untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Pemprov DKI mengizinkan tempat-tempat seperti perkantoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan fasilitas olahraga untuk beroperasi lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.

PSBB transisi kemudian diperpanjang hingga lima kali, yakni pada 2-16 Juli 2020, 16-30 Juli 2020, 30 Juli-14 Agustus 2020, 14-27 Agustus 2020, dan 27 Agustus-10 September 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi, laju Covid-19 kian sulit dikendalikan yang menyebabkan Jakarta beberapa kali pecah rekor kasus harian.

Hal itu memicu angka kematian Covid-19 yang juga tinggi dan ketersediaan tempat tidur khusus pasien itu menipis.

Anies lantas menerapkan kembali PSBB seperti di awal pandemi pada 14 September 2020. Namun, ia kembali menerapkan PSBB transisi pada 12 Oktober 2020 setelah merasa telah menekan penyebaran virus.

PSBB transisi dilakukan pada 26 Oktober-8 November 2020; 9-22 November 2020; 23 November-6 Desember 2020; 7-21 Desember 2020, dan terakhir hingga 3 Januari 2021.

PPKM dan PPKM skala mikro

Istilah baru soal penanganan penyebaran Covid-19 muncul. Kali ini dinamakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Tak hanya di Jakarta, PPKM diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali lantaran penyebaran kasus Covid-19 semakin menjadi di dua pulau itu.

PPKM diberlakukan pada 11-25 Januari. Sejumlah aturan pun berubah lagi.

Perubahan yang paling terlihat antara lain perkantoran menerapkan 75 persen WFH, pusat perbelanjaan dan rumah makan beroperasi hingga pukul 19.00, serta transportasi umum dengan protokol kesehatan berlangsung hingga 20.00.

PPKM kemudian diperpanjang hingga 8 Februari dengan beberapa aturan yang dilonggarkan.

Pada periode kedua ini, aktivitas berbelanja dan makan di tempat diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, Pemprov DKI menerapkan PPKM skala mikro sejak 9 Februari dan telah diperpanjang hingga 7 Maret mendatang.

Aturan kembali berubah, misalnya perkantoran menerapkan work from office (WFO) 50 persen dari total karyawan.

Selain itu, pusat perbelanjaan, restoran, dan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Berbagai kebijakan untuk menekan laju kasus telah diterapkan setelah setahun Covid-19. Akan tetapi, hasilnya masih jauh dari harapan.

Di Jakarta, kasus Covid-19 per Senin (1/3/2021) telah menyentuh 341.793 kasus dengan total 5.528 pasien meninggal dunia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/15520211/setahun-covid-19-kebijakan-psbb-dikenalkan-sebagai-solusi-tekan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke