Salin Artikel

Pecatan Polisi yang Mengamuk di Kos Pacarnya Jadi Tersangka dan Ditahan

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 167 KUHP, 460 KUHP dan Undang-Undang Darurat. PN terbukti melakukan perusakan, memasuki pekarangan orang lain dan kepemilikan senjata airsoft gun model revolver," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, Selasa (2/3/2021).

Singgih menjelaskan, korban pemilik kosan itu sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Tanah Abang mengenai tindakan yang dilakukan PN.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan penyelidikan itu, PN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel. Pelaku kami tahan karena (kemarin) unsurnya masuk. Niat dia mengganggu, dia ditangkap di dalam rumah," kata Singgih.

Singgih menegaskan, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Tidak wajar masuk ke perkarangan orang tanpa izin, sudah jelas buktinya ada. Kami berpatokan pada laporan korban. Saat ini, PN masih berada di sel tahanan Polsektro Tanah Abang," ujarnya.

PN sebelumnya diamankan oleh warga Kebon Kacang pada Jumat (26/2/2021), karena memaksa hendak masuk ke tempat kos-kosan di kawasan itu.

Pecatan polisi berpangkat terakhir Briptu itu awalnya datang ke tempat kos itu untuk menemui seorang perempuan berinisial F, sekitar pukul 04.00 WIB.

PN dan F telah lama menjalani hubungan, bahkan memiliki seorang anak. Namun, hubungan itu tak direstui oleh ayah F.

"Bapaknya si F tidak mengijinkan anaknya berumah tangga dengan si PN. Nah, ketika PN datang mau tengok anaknya karena kangen, si F telepon bapaknya," kata Kapolsek Tanah Abang Singgih Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.

Ayah F kebetulan merupakan Ketua RW setempat sekaligus pemilik kosan. Ia langsung mengumpulkan pemuda setempat untuk membantu mengamankan PN.

"Bapaknya manggil-manggil pemuda kampung setempat biar heboh dibilang maling. Sebab, PN ini memang memaksa masuk ke kos-kosan itu walau pun sudah dilarang. Dia melompat pagar dan mau mencongkel pintu kosan F," kata Singgih.

Singgih menyebut PN sempat menodongkan senjata jenis airsoft gun saat akan diamankan oleh warga.

Namun senjata itu berhasil direbut oleh ayah F. Akhirnya upaya PN melawan warga gagal. Ia diikat oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanah Abang.

Belakangan diketahui PN sudah diberhentikan tidak hormat dari kepolisian karena masalah disipliner.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, PN sudah dipecat dari jajaran kepolisian sejak 15 Januari 2021.

"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak tanggal 15 Januari 2021," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021), seperti dikutip Tribunnews.com.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/16210671/pecatan-polisi-yang-mengamuk-di-kos-pacarnya-jadi-tersangka-dan-ditahan

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke