JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menindak empat kafe yang melakukan aktifitas di luar jam yang telah ditentukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak empat tempat usaha itu ditutup sementara.
Dua kafe itu berada di kawasan Bendungan Hilir. Sementara dua lainnya di kawasan Menteng dan Cempaka Putih.
"Mereka kita tutup 3x24 karena kedapatan melanggar jam operasional selama massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Arifin, Sabtu (6/3/2021).
Sesuai aturan PPKM, jam operasional kafe dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk mencegah warga berkerumun dan memutus penularan Covid-19. Namun saat Satpol PP melakukan inspeksi mendadak setelah pukul 22.00, keempat kafe tersebut masih beroperasi.
Arifin menjelaskan, dari empat kafe tersebut, ada satu kafe yang sudah melanggar jam operasional lebih dari sekali selama PPKM Mikro. Arifin memastikan pemberian sanksi lebih tegas akan diberikan ke kafe tersebut.
Saat ini pihak Satpol PP tengah mempelajari izin kafe tersebut.
"Kita pelajari dulu ijinnya, jika memang tidak ada ijin pasti akan ditutup permanen," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, jajarannya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di Jakarta Pusat.
Petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang membandel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/06/11301741/satpol-pp-tutup-4-kafe-di-jakpus-karena-langgar-jam-operasional