Dilansir dari video yang diunggah akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (7/3/2021), pendataan penerima KJP Plus melalui empat tahapan.
Tahapan pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Kedua, calon penerima diminta melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
Ketiga, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas calon penerima.
Keempat, data final penerima akan ditetapkan setelah dilakukan verifikasi.
Untuk besaran dana yang didapat di tingkat Sekolah Dasar (SD), yaitu uang bulanan Rp 250.000, dana rutin Rp 135.000, dana berkala besar Rp 115.000 dan SPP tambahan khusus untuk SD swasta sebesar Rp 130.000.
Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), uang per bulan Rp 300.000, dana rutin Rp 185.000, dana berkala besar Rp 115.000 dan SPP tambahan khusus SPM swasta Rp 170.000.
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapat Rp 420.000 per bulan, dana rutin Rp 235.000, dana berkala besar Rp 185.000 dan SPP tambahan khusus SMA swasta Rp 290.000.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat Rp 450.000 per bulan, dana rutin Rp 235.000, dana berkala besar Rp 215.000, dan SPP tambahan khusus SMK swasta Rp 240.000.
Tidak hanya pendidikan formal, untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM juga mendapat KJP Plus dengan besaran Rp 300.000 per bulan, dana rutin Rp 185.000, dana berkala besar Rp 115.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/08/07332101/pemprov-dki-mulai-data-penerima-kjp-plus-ini-tahapannya