Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membangun jalur sepeda permanen dengan pembatas beton berdasarkan aspirasi dari para pesepeda.
"Dulu kan mereka nuntut jalur sepeda. Ini sudah kita kasih yang permanen, sudah diprioritaskan, kok tidak dimanfaatkan, malah banyak yang keluar jalur," kata Syamsul kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Syamsul menegaskan, pihaknya sudah menempatkan sejumlah petugas untuk memastikan para pesepeda tetap menggunakan jalur yang sudah disiapkan.
Petugas itu juga memastikan agar jalur sepeda tetap steril dari kendaraan bermotor.
Namun ia mengakui, banyak pesepeda yang tetap keluar dari jalur sepeda. Ini khususnya terjadi pada akhir pekan saat volume pesepeda meningkat.
"Jadi mereka ini biasanya yang ramai-ramai konvoi dari komunitas, tidak mau pakai jalur sepeda, sudah ditegur petugas tapi tidak dihiraukan," ucap Mirwan.
Mirwan beralasan jumlah petugas yang terbatas membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Apalagi Dishub juga tak memiliki kewenangan untuk menindak para pesepeda yang bandel.
"Harusnya jadi kembali ke kesadaran masyarakat. Jalur sepeda sudah dibuat ya harusnya dipakai. Kalau mau keluar jalur kebut-kebutan kan sudah ada tempatnya di Velodrome, jangan di jalan raya," kata dia.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, pada Minggu (7/3/2021) kemarin, masih banyak pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman.
Para pesepeda itu justru nekat melintas di jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.
Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.
Namun tidak ada teguran yang diberikan oleh petugas ke para pengendara sepeda yang keluar jalur.
Sementara itu salah satu pesepeda yang ditemui, Irfan (32) mengaku dirinya sempat keluar jalur sepeda karena banyaknya pesepeda yang berada di jalur sepeda.
Ia sengaja keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalau minggu kan memang rame. Beda kalau hari biasa atau hari kerja lebih lenggang, jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh, jadi mau gak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan.
Pesepeda yang berkendara keluar dari jalur khusus sepeda ini sebenarnya bisa dikenakan sanksi.
Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 299, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakan terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/08/13413131/sudinhub-jakpus-pesepeda-sudah-dibuatkan-jalur-permanen-kok-tidak-dipakai