Salin Artikel

Dituduh Gelapkan Aset Rp 30 Miliar, Pemilik Perusahaan Culik dan Aniaya Direktur

JAKARTA, KOMPAS.com - Motif penculikan seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang bengadaan barang dan jasa, BH (50), terungkap.

Kejahatan ini berawal dari kekesalan pemilik perusahaan, MR (34), berkait dugaan penggelapan aset perusahaan.

Dalam hal ini MR menuduh BH menggelapkan aset perusahaan hingga puluhan miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengaku masih mendalami keterangan MR. Namun, perkara penggelapan aset tersebut diduga menjadi pemicu penculikan BH.

“Kita belum sampai sejauh sana (penyelidikan), tapi asetnya cukup besar, kalau enggak salah mereka sempat sebut hingga Rp 30 miliar, tapi ini keterangan belum fixed, hanya keterangan pelaku,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021) siang.

MR kemudian kesal dan memutuskan untuk menculik dan menyekap BH. MR bersama tiga pelaku lain menjemput paksa BH dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

MR saat ditanya awak media sempat mengatakan, sudah berulang kali bertanya terkait aset-aset perusahaan terhadap BH.

MR menyebutkan, BH tak menunjukkan itikad baik.

“(BH) kabur-kaburan,” ujar MR.

BH sempat mengalami penganiayaan saat diculik dan disekap.

“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan korban sempet juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.

Azis mengatakan, BH sempat dianiaya saat dijemput dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

BH mengalami penganiayaan saat disekap di sebuah rumah di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” tambah Azis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka di bagian bibir. Korban juga mengalami syok akibat diculik dan disekap.

“Kondisi korban ada luka penganiayaan tapi pada dasarnya masih sehat hanya dalam penjagaan penuh rekan pelaku,” tambah Azis.

Pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakuti BH saat diculik dari indekosnya

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka pelaku penculikan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.

Polisi juga menyita tiga pucuk airsoft gun, uang tunai, surat tanda nomor kendaraan, dan beberapa kartu identitas.

Penculikan BH diketahui saat kakaknya berinisial TH berusaha menghubungi BH, adiknya.

Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet.

TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.

Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil.

Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyidikan untuk menemukan korban dan para pelaku.

Selanjutnya pada tanggal Jumat (5/3/2021), polisi berhasil mengamankan para tersangka di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/18184491/dituduh-gelapkan-aset-rp-30-miliar-pemilik-perusahaan-culik-dan-aniaya

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke