Salin Artikel

Pemerintah Pusat Tidak Melarang Mudik, Wagub DKI: Jangan Sampai Kita Bawa Virus ke Kampung

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) apabila mudik pada Idul Fitri 2021.

"Dipastikan tesnya, PCR-nya, rapid antigen, dan sebagainya. Mudah-mudahan sudah vaksin," kata Ariza, Rabu (17/3/2021).

Pernyataan Ariza tersebut merujuk pada izin dari pemerintah pusat bahwa masyarakat diperbolehkan mudik ke kampung halaman ketika Lebaran tiba.

Selain imbauan jaga prokes, Ariza meminta warga Jakarta untuk memilih tetap berada di Ibu Kota saat Lebaran ketimbang mudik.

"Sekalipun pemerintah memberikan keleluasaan, mohon tolong tetap diperhatikan protokol kesehatan dan dipastikan kalau bisa di Jakarta tetap di Jakarta," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Dijelaskan Ariza, penting bagi pemudik untuk tetap menjalankan prokes karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Mudik tahun lalu kita bisa mencegah (karena tidak ada mudik). Orang tua kita, kakek nenek kita selamat (dari Covid-19)," ujar Ariza.

"Jangan sampai kali ini karena kangen mudik, kemudian datang ke kampung, kita membawa virus ke kampung sehingga orang tua, kakek, nenek kita jadi terpapar virus. Jangan sampai itu," sambungnya.

Ariza kembali menekankan harapannya agar warga Jakarta memilih tidak mudik tahun ini.

"Kami tetap bagi warga Jakarta sedapat mungkin tempat yang terbaik adalah berada di rumah," ucapnya.

Fasilitas video call, menurut Ariza, adalah yang terbaik dalam menjaga silaturahmi saat Lebaran karena pandemi Covid-19 belum selesai.

Berkumpul secara daring, lanjutnya, telah dilakukan ketika ada larangan mudik saat Lebaran 2020.

"Kan bisa video call, kan enggak ada beda, mukanya kan enggak ada berubah kan? Kan sama, tetap ganteng, tetap cantik. Jadi mohon diperhatikan, sekalipun diperkenankan," pungkasnya.

Koreksi Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR yang dipantau secara daring, Selasa (16/3/2021).

Diuraikan Budi, pemberian izin mudik ini karena nantinya ada mekanisme prokes ketat yang disusun bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, misal tracing pada pemudik.

Pernyataan Budi itu menjadi polemik lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksinasi masih berlangsung.

Budi pun mengklarifikasi bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik.

Sebab, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik. Karena harus dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, dan Satgas Covid-19 yang nanti akan memberikan arahan," kata Budi, Rabu.

(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Egidius Patnistik)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/08561761/pemerintah-pusat-tidak-melarang-mudik-wagub-dki-jangan-sampai-kita-bawa

Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke