Salin Artikel

LRT dan MRT Kini Bisa Angkut Sepeda Lipat dan Non- Lipat, Apa Saja Aturannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai dari Rabu (24/3/2021), PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta secara resmi mengizinkan pengguna sepeda untuk membawa sepedanya ke atas gerbong kereta.

Sepeda bisa berbentuk lipat dan non-lipat, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada Rabu pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya Ahmad Riza Patria membawa sepeda non-lipat memasuki gerbong MRT via Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Mereka duduk di area prioritas sepeda non-lipat. Setibanya di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, mereka turun dan menuntun sepeda keluar gerbong.

"Kami juga sedang menyiapkan, kalau selama ini yang bisa masuk ke kereta MRT Jakarta adalah sepeda lipat, kami secara terbatas menyiapkan fasilitas untuk sepeda non-lipat untuk bisa juga naik MRT," kata Wiliam.

Di sisi lain, PT LRT Jakarta juga sudah menerapkan aturan yang sama.

"Sebelumnya sepeda lipat memang sudah kami akomodasi. Hari ini kami mencoba sepeda non lipat juga bisa kami akomodasi," ujar Direktur Operasi dan Perawatan PT LRT Jakarta Indarto Wibisono, Rabu.

Aturan yang diterapkan MRT dan LRT Jakarta

Meskipun izinnya sudah diperlonggar, tidak sembarang sepeda bisa masuk ke dalam gerbong kereta. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Dimensi maksimal sepeda yang diperbolehkan masuk ke gerbong kereta MRT adalah 200 sentimeter X 55 sentimeter X 120 sentimeter, dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter
  2. Sepeda tandem tidak diperbolehkan masuk gerbong kereta MRT,
  3. Jam khusus sepeda non-lipat adalah: Senin-Jumat di luar jam sibuk (pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00),
  4. Pada Sabtu dan Minggu, sepeda non lipat boleh masuk selama jam operasional kereta.

Sementara itu aturan yang ditetapkan oleh PT LRT Jakarta adalah membatasi ukuran sepeda maksimal 170 sentimeter X 70 sentimeter X 125 sentimeter.

Rute yang melayani penumpang dengan sepeda adalah Stasiun Pegangsaan Dua-Stasiun Velodrome.

Sebelumnya, sepeda yang diperbolehkan masuk gerbong kereta adalah sepeda lipat yang berukuran tidak lebih dari 70X48 sentimeter.

(Penulis: Singgih Wiryono, Rosiana Haryanti, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Irfan Maullana, Sandro Gatra, Sabrina Asril)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/17271301/lrt-dan-mrt-kini-bisa-angkut-sepeda-lipat-dan-non-lipat-apa-saja

Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke