Salin Artikel

Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim membacakan putusan sela.

Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi itu dilanjutkan.

"Sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021. Silakan dibawa saksi-saksinya ya," lanjut hakim.

Pada sidang Rabu nanti, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi.

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa.

Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.

Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim juga menolak perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.

Kronologi

Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.

Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.

"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.

Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.

Tim medis dari MER-C lantas memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.

Mereka, lanjut JPU, juga melaksanakan tes swab antigen terhadap Rizieq.

Tak butuh waktu lama untuk pihak MER-S mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.

"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU.

Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani tes swab antigen dan hasilnya pun positif Covid-19.

Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit. Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.

Andi kemudian diinformasikan oleh Direktur Umum RS UMMI Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up pada 24 November 2020.

Dia, menurut JPU, kemudian memerintahkan tim untuk menyediakan perawatan memadai buat Rizieq.

“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” ucap jaksa.

Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.

Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19. Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.

"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambungnya.
Andi tak segera melapor

Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time.

Menurut jaksa, Andi baru melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sekitar 22 hari kemudian.

Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib langsung melaporkan kasus positif secara real time.

Andi dinilai menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong rantai penularan Covid-19 karena tidak langsung melaporkan kasus Rizieq dan istri.

Tak hanya itu, pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19.

"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.

"Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.

Berita kesehatan Rizieq pada November 2020

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada Kamis, 26 November 2020, Andi menyatakan bahwa Rizieq tidak menunjukkan gejala Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan atau screening awal.

"Memang benar Habib Rizieq kemarin ke Rumah Sakit Ummi, masuk IGD, karena beliau capek, memang dengan aktivitas beliau yang begitu langsung pulang (dari Saudi), langsung maraton," ungkap Andi.

"Saat ini kondisinya dalam keadaan baik, tapi masih dalam pantauan kami. Dari screening awal tidak menunjukkan gejala Covid-19," sambungnya.

Kala itu, Andi membenarkan Rizieq punya rekam medis di RS Ummi dan telah dua hari dirawat di sana.

"Beliau masuk kemarin, jadi sudah dua hari dirawat di sini," jelasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/11194691/eksepsi-rizieq-shihab-terkait-kasus-rs-ummi-ditolak-sidang-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke