"Aturannya yang dibolehkan perjalanan non mudik itu (seperti) perjalanan dinas. Kedua, apabila ada yang sakit, atau pengantar yang meninggal dunia," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
"(kendaraan membawa) Ibu hamil yang ingin melahirkan dan angkutan logistik dan barang itu masih berjalan sebagaimana biasa," tambah Sambodo.
Sementara untuk kendaraan pribadi, Polisi memastikan akan menginstruksikan putar balik di pos penjagaan.
"Sanksinya (bagi warga yang nekat mudik) akan kita putar balikan," kata Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Sambodo menjelaskan, penyekatan itu untuk menyaring pengendara yang akan mudik Lebaran.
"Penyekatan untuk memfilter kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo.
Sebanyak delapan titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi.
Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.
"Rencana kita akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kita tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/16594301/ini-kendaraan-yang-boleh-melintas-pos-penjagaan-selama-periode-larangan