JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pengedar sabu di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial TTS dan W.
TTS dan W ditangkap di Jalan Raden Inten, Klender, Duren Sawit, pada Kamis (15/4/2021) lalu.
"TTS dan W melakukan transaksi dan menjadi perantara atau menyimpan, menjual-belikan narkotika jenis sabu-sabu," kata Erwin di Polres Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 202,67 gram sabu-sabu.
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu ini di wilayah Jakarta Timur," tambah Erwin.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati.
Kedua pelaku sementara ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Duren Sawit.
"Kita harus mewaspadai di tengah pandemi (Covid-19) ini, kegiatan peredaran narkoba cukup tinggi dan ini akan terus kami lakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan hukum," pungkas Erwin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/23153291/dua-pengedar-ditangkap-barang-bukti-200-gram-sabu-disita-polisi