Salin Artikel

Ancaman Denda Rp 500.000 Mengintai untuk Para Sopir Travel Gelap

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap terancam sanksi denda apabila kedapatan beroperasi dan mengangkut penumpang, termasuk untuk mudik Lebaran 2021.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap.

Travel gelap itu terdiri dari 65 minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan.

Para sopir travel gelap itu terjaring saat berada di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para sopir travel gelap itu dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saya sampaikan, ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar Jakarta," kata Yusri di Mapolda Metro, Kamis (29/4/2021).

Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.

Selain denda, polisi juga menyita kendaraan untuk mengangkut penumpang sebagai barang bukti.

Para sopir nantinya dapat memiliki kendaraan itu lagi selepas Lebaran.

"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ucap Yusri.

Di luar pemberlakuan larangan mudik Lebaran

Yusri menjelaskan, 115 travel gelap itu ditindak sebelum adanya larangan mudik Lebaran yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Polisi menindak mereka berdasarkan UU LLAJ karena travel gelap itu melakukan pelanggaran.

Para sopir dinilai mengangkut penumpang dengan kendaraan yang tidak layak atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," imbuhnya.

Modus operandi

Dalam usaha mencari penumpang, para sopir tersebut memasarkan jasa mereka melalui media sosial.

Modus tersebut, menurut Yusri, sama seperti tahun 2020 saat pemerintah juga melarang adanya mudik di Idulfitri.

"Modusnya hampir sama kayak tahun kemarin. Mereka promosikan orang yang menjadi calon penumpang melalui media sosial," papar Yusri.

Polisi siber pun dikerahkan untuk berpatroli, memantau kemungkinan adanya promosi dari travel gelap lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, para sopir travel gelap itu memasang tarif tinggi ketika angkutan umum lain dilarang mengangkut penumpang untuk mudik.

"Modus operandi mereka patokan biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya, dari Jakarta-Cilacap Rp 300.000 sampai 350.000 padahal normal Rp 200.000," jelas Sambodo.

Sementara itu, polisi telah bersiap untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap berencana mudik di tengah pandemi Covid-19.

Setidaknya ada 31 titik pos pengamanan untuk melakukan check point dan penyekatan yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Sambodo menguraikan, masyarakat bisa saja menggunakan beragam modus demi berhasil lolos penjagaan dan bisa mudik.

"Modus-modus yang dilakukan masyarakat seperti misalnya naik ke bak truk, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus, dan modus-modus lainnya," kata Sambodo

"Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," pungkasnya.

Pengakuan sopir travel gelap

Salah satu sopir travel gelap yang terjaring polisi, Sugeng, mengaku tetap nekat mencari penumpang menjelang Lebaran 2021.

Kepada Kompas.com, Sugeng mengaku ditindak saat membawa dua orang penumpang dengan rute Jakarta-Jawa Tengah.

"Iya kami tahu kami travel gelap, karena tidak ada surat izin untuk mengangkut penumpang, makanya kena operasi, dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Sugeng.

"Kami tahu larangan mudik itu tanggal 6-17 Mei. Tapi katanya ada perluasan, kami tidak tahu, jadi tetap narik karena untuk (cari) makan, akhirnya diamankan seperti ini," sambungnya.

Dia pun hanya bisa pasrah karena kendaraan yang disita baru bisa dikeluarkan oleh polisi usai Lebaran.

"Iya untuk ke depan kami ikuti saja. Kalau memang diminta setop, kami tak akan operasi. Tapi tolong pikirkan kami, rakyat kecil. Tidak ada kerjaan lagi untuk makan dan mikirin keluarga," ucapnya.

Hal serupa dirasakan sopir travel gelap lainnya, Defianto. Dia kini bingung mencari cara untuk menghidupi keluarganya karena harus mematuhi aturan.

"Katanya mobil dikeluarkan habis Lebaran tanggal 22 Mei. Nah makannya ini sepanjang ini gimana buat makan, dan punya anak istri bingung juga," ujar Defianto.

Dia mengaku baru 2 bulan menjadi sopir. Sebelumnya, Defianto seorang pekerja proyek.

"Sebelumnya saya pekerja proyek. Karena Covid-19, saya kena pengurangan. Ini mobil orang saya menyewa," jelasnya.

Seperti Sugeng, Defianto terjaring saat membawa penumpang satu keluarga di daerah Tomang, Jakarta Barat.

"Terjaringnya di Tomang, Jakbar. Sedang bawa (penumpang), satu keluarga. Dua anak-anak, ibu, dan bapak," ucap tambahnya.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/09331881/ancaman-denda-rp-500000-mengintai-untuk-para-sopir-travel-gelap

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke