TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang kurir narkotika jenis sabu berhasil diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati menyatakan, kurir tersebut berinisial DS. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 12.50 WIB.
Penangkapan bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa bakal ada kurir sabu jaringan Medan, Sumatera Utara, yang bakal menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Sebelum menuju Lombok, kurir itu bakal transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta.
"Didapat informasi bakal ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan diangkut dari Medan ke Jakarta. Lalu dari Jakarta menuju Lombok," papar Yessi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (30/4/2021).
Dari informasi itu, lanjut Yessi, kepolisian lantas melakukan penyisiran di salah satu maskapai perihal penyelundupan tersebut.
Pihaknya kemudian menemukan satu penumpang yang pergerakannya mencurigakan, yakni DS, di maskapai tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan, kepolisian menemukan sabu seberat 500 gram dari tangan DS.
"Ada narkotika berat bersih sejumlah 500 gram dari tersangka," tutur Yessi.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/16180181/polisi-tangkap-kurir-500-gram-sabu-di-bandara-soekarno-hatta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan