"Kita berikan peneguran tertulis karena melebihi kapasitas 50 persen pada saat berbuka puasa," ucap Kepala Satpol PP Jakpus Bernard Tambunan.
Bernard mengatakan, berbuka puasa di masa pandemi Covid-19 memang diperbolehkan.
Namun, aturan terkait pembatasan kapasitas dan jaga jarak harus dipatuhi demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selain memberi teguran tertulis, Satpol PP turut memasang tanda peringatan di delapan restoran tersebut.
"Kita tempel tanda peringatan bahwa tempat itu sudah kita tegur," kata dia.
Namun, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa.
"Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan," kata Bernard.
Ia juga mengatakan, belum ada sanksi yang diberikan kepada delapan restoran itu karena pelanggaran protokol kesehatan ini baru ditemukan sekali.
Namun, apabila pelanggaran itu terulang, Bernard menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas.
"Kalau mereka mengulangi lagi, Satpol PP akan langsung memberlakukan denda untuk tempat usaha tersebut," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/07152491/sidak-mal-senayan-city-satpol-pp-tegur-8-restoran-yang-pengunjungnya