Atas perbuatannya, Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengaduan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Ia juga harus menerima pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Rabu (29/4/2021).
Sigit menyatakan, pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dilakukan kepada anak buah di kantornya. Kasus ini terungkap setelah korban pelecehan seksual membuat laporan.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, kemarin.
Non-job, tetapi tetap PNS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, posisi Blessmiyanda saat ini adalah sebagai pegawai nonjob di Pemprov DKI Jakarta.
"Posisi Pak Bless sekarang nonjob," ujar Riza dalam keterangan suara, Kamis (29/4/2021).
"Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya Kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Riza.
Meski begitu, Blessmiyanda masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Hanya saja, ia sudah tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.
"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non-eselon, tetapi golongan (PNS)-nya tetap melekat," ujar Riza.
Apresiasi LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi sanksi tegas yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada Blessmiyanda.
"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Edwin, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, LPSK juga mendorong agar kasus pelecehan seksual ini juga bisa diproses ke ranah hukum. Namun, hal tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak korban.
"Biar korban yang tentukan mana yang baik menurutnya, khususnya demi kondisi psikis korban agar dapat menjalani kehidupan wajarnya," kata dia.
Edwin pun berharap kedepannya tak ada lagi kasus pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/09085151/nasib-blessmiyanda-setelah-terbukti-lakukan-pelecehan-seksual-non-job
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan