JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan ini diteken Gubernur Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2021, guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran.
"Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Widyastuti juga kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Hal ini tidak lepas adanya kenaikan kasus aktif akibat munculnya klaster perkantoran, di samping Pemprov DKI juga telah mengizinkan warga beribadah di masjid selama Ramadan, dengan kapasitas 50 persen bangunan.
"Semoga warga Jakarta tetap mematuhi 3M. Termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting," ujar Widyastuti.
"Sebulan yang lalu jumlah yang terpapar kasus positif kurang dari seribu dari jumlah saat ini. Kita ingin kolaborasi di setiap lapisan masyarakat harus solid, untuk menekan angka penyebaran ini," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/05424001/ppkm-mikro-jakarta-diperpanjang-kadinkes-kasus-aktif-masih-fluktuatif